RTH : Bagian – Bagian Jalur Jalan Kendaraan dan Jalur Pejalan Kaki
(825 Views) Juli 25, 2017 12:53 pm | Published by Safitri ahmad | No comment
Jalur jalan mempunyai bagian-bagian, kelengkapan bagian jalur jalan tergantung dari jenis jalan, misal jalur jalan provinsi, jalur jalan lingkungan, dan jalur setapak.
Bagian-bagian jalur jalan antara lain :
a.Trotoar khusus untuk pejalan kaki yang berada di kiri kanan jalan, (lebar trotoar minimal 1 meter).
b.Jalur Hijau, jalur yang terletak di kiri kanan jalan, menerus dan/atau tidak terputus, yang ditanami dengan rumput, semak, perdu, maupun pohon. Pada jalur hijau dapat ditambahkan ornamen taman, misal lampu dan patun.g (lebar jalur hijau minimal 0,8 meter).
c.Saluran air hujan (got) untuk menampung air hujan dan air kotor dari bangunan. Saluran air terbuka atau
saluran air tertutup, dengan lebar bagian atas minimal 0,6 meter dan kedalaman disesuaikan dengan kebutuhan (antara 0,6 meter – 1 meter).
d.Jalur Pemisah antar jalan (sesuai dengan kebutuhan dan lebar jalan) dapat berupa perkerasan atau jalur hijau. Jalur pemisah memiliki perbedaan ketinggian permukaan dengan badan jalan dengan lebar minimal 0,6 meter. Jenis tanaman dan pohon yang digunakan di jalur pemisah tidak mengganggu pemandangan pengendara.
e.Pulau Jalan (sesuai dengan kebutuhan ) merupakan jalur pemisah dan pengarah jalan, yang terletak di persimpangan (pertigaan, perempatan, dan jalur pertemuan jalan). Pulau jalan dapat berupa perkerasan atau jalur hijau, dan harus memiliki perbedaan ketinggian permukaan dengan badan jalan.
f.Sarana umum yang melayani kepentingan masyarakat dapat diletakan pada salah satu bagian jalan (peletakan disesuaikan dengan kondisi jalan).
1). Sarana umum antara lain : halte bus/angkutan umum, telepon umum dan gardu telepon umum, bis surat, bangku/tempat duduk, papan pengumuman,
pilar hidrant, bak sampah, jembatan penyebrangan, pos polisi lalu lintas, rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, lampu lain lintas, papan nama jalan, bak bunga atau pohon, papan reklame, dasaran tiang bendera, tugu gerbang/gapura dan tempat parkir serta tempat pedagang kaki lima (temporer).
2). utilitas umum menggunakan jaringan pipa bawah tanah, seperti air bersih, listrik, telepon, gas, jaringan pemadam kebakaran, dan jaringan pembuangan air limbah.
No comment for RTH : Bagian – Bagian Jalur Jalan Kendaraan dan Jalur Pejalan Kaki